Kamis, 29 Mei 2014

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN (BAB 9)



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN








Nama   : Lenny Kurniasih
Npm:24212178
Kelas:2eb24




FAKULTAS EKONOMI,S1 AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA

2014






KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum  ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas materi tentang Wajib daftar perusahaan.
            Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi Wajib daftar perusahaan. Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
            Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami ucapkan terima kasih.




BAB I
PENDAHULUAN

            Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.
            Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
            Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
            Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
            Undang-undang tentang wajib daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.



BAB II
RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan pendahuluan diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud Dasar hukum wajib daftar perusahaan?
2.    Apa saja Ketentuan wajib daftar perusahaan?
3.    Sebutkan Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan?
4.    Apa saja Kewajiban pendaftaran ?
5.    Bagaimana Cara & tempat serta waktu pendaftaran?
6.    Apa saja Hal – hal yang wajib didaftarkan?



 

BAB III
PEMBAHASAN

1.    Dasar hukum wajib daftar perusahaan

            Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan
            Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
            Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
            Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
            Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
            Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.    Ketentuan wajib daftar perusahaan

            Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a.    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.    Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.    Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan

            Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.




4.    Kewajiban pendaftaran

            Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.    Badan usaha berbentuk perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh keuntungan.
2.    .Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3.    Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga pendidikan.
4.    Yayasan

Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
a.    Badan hokum
b.    Persekutuan
c.    Perorangan
d.    Perum
e.    Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

5.    Cara & tempat serta waktu pendaftaran

            Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).

Caranya:
a.    Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
b.    Membayar biaya administrasi
c.     Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.





Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar perusahaan:
a. Perusahaan Berbentuk PT :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
  3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
  5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
  3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
  4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
  1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
  3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.


Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

6.    Hal-hal Yang Didaftarkan

·         Pengenalan tempat
·          Data umum perusahaan
·          Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan.

            Perusahaan yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan sebelum  tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
·         Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan itu.
·         Apabila ada perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
·         Apabila ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
·         Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.



BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN

Semua pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki berbagai manfaat, yaitu untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.



 

DAFTAR PUSAKA
Sumber:
·   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar