ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Nama
: Lenny Kurniasih
Npm:24212178
Kelas:2eb24
FAKULTAS
EKONOMI,S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam . Harapan kami makalah ini dapat
meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi Apabila
terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap
pembelajaran.
Kami
menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima
kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta
bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami ucapkan
terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu
dicermati secara seksama. Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini,
banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada
konsumen di tanah air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang
secara langsung..
Perkembangan
perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang kian hari kian meningkat
telah memberikan kemanjaan yang luar biasa kepada konsumen karena ada beragam
variasi produk barang dan jasa yang bias dikonsumsi. Perkembangan globalisasi
dan perdagangan besar didukung oleh teknologi informasi dan telekomunikasi yang
memberikan ruang gerak yang sangat bebas dalam setiap transaksi perdagangan,
sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah dikonsumsi.
Permasalahan
yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi
jauh lebih kompleks dari itu yang menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik
pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya
perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
digunakan atau dikonsumsi, mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang
sesuai. Pemerintah menyadari bahwa diperlukan undang-undang serta
peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang
dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas untuk mengawasi
berjalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
Tujuan
penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang
direncanakan adalah untuk meningakatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan
secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang perlu disadari oleh konsumen
adalah mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang
perlindungan konsumen sehingga dapat melakukan sasial kontrol terhadap
perbuatan dan perilaku pengusaha dan pemerintah. Dengan lahirnya undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diharapkan upaya perlindungan
konsumen di indonesia dapat lebih diperhatikan.
BAB
II
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
pendahuluan diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa
Pengertian Konsumen?
2.
Sebutkan
Azas dan Tujuan?
3.
Sebutkan
dan jelaskanHak dan Kewajiban Konsumen?
4.
Apa
saja Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha?
5.
Apa
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha?
6.
Sebutkan
Klausula Baku dalam Perjanjian?
7.
Apa
saja Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Sanksi?
BAB
III
PEMBAHASAN
1. Pengertian
konsumen
Konsumen secara harfiah memiliki
arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa
tertentu, atau sesuatu atau sese orang yangmenggunakan suatu persediaan atau
sejumlah barang. Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen mendefinisikan konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan dari pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang
berststus sebagai pemakai barang dan jasa
2. Asas dan
Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
- Asas
keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang. - Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi. - Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. - Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
·
Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
·
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
·
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
·
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan
·
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
·
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
·
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
·
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
·
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan kewajiban pelaku usaha /
pengusaha
Hak
dan kewajiban pelaku usaha / pengusaha diatur
dalam pasal 6 dan 7 UU No. 8 / 1999.
Hak pelaku usaha adalah:
1.
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.
hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
3.
hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
4.
hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
5.
hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
1.
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
3.
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
4.
menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5.
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan.
6.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam
pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur
perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau
memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan .
·
tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto.
·
idak sesuai dengan ukuran , takaran,
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
·
tidak sesuai denga kondisi, jaminan,
keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang
atau jasa tersebut.
·
tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label.
·
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal.
tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
·
barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru.
·
Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
·
Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
·
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
·
Kelengkapan
dari barang tertentu.
·
Berasal dari daerah tertentu.
·
Secara
langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·
Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti
aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
·
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang
belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak mengandung
cacat tersembunyi.
·
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
·
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·
mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
·
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang
atau jasa.
·
Memuat informasi yang keliru, salah atau
tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·
Tidak memuat informasi mengenai risiko
pemakaian barang atau jasa
·
Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa
seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
·
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha,
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha
berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen,
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan,
d. Menyatakan pemberian kuasa dari
konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung,
e. Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen,
f. Member hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa,
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada
peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan pengubahan lanjutan
yang dibuat sepihak,
h. Menyatakan bahwa konsumen member
kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan,hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
7
.TANGGUNG
JAWAB PELAKU USAHA
Setiap
pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan .
2. cacat barabg timbul pada kemudian
hari.
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang .
4. kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen .
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak
barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
SANKSI
Sanksi
yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal
60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana
pokok, serta tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan
hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang
menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari
peredaran, atau pencabuatn izin usaha.
BAB IV
PENUTUP
Salah
satu tujuan dari perlindungan konsumen bisa terwujud Meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa;Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta
akses untuk memperoleh informasi;Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga
tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa
yang berkualitas.
DAFTAR
PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar