ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
PENYELESAIAN
SENGKETA EKONOMI
Nama
: Lenny Kurniasih
Npm:24212178
Kelas:2eb24
FAKULTAS
EKONOMI,S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang
berjudul Penyelesaian sengketa ekonomi
Harapan
kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek
hukum dalam ekonomi terutama dalam materi Penyelesaian sengketa
ekonomi. Apabila terdapat kesalahan dan
kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan
dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami
menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima
kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta
bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami ucapkan
terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
Di
dalam kehidupan ini mungkin kita sering mendengar kata sengketa,ketika kita
sedang membaca Koran terkadang kita menemukan kasus sengketa seperti sengketa
perebutan hak milik tanah yang kadang sering terjadi di masyarakat,lalu
sebenarnya apakah sengketa itu?dan apakah sengketa dapat
diselesaikan?
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang dapat berakibat secara
hukum dan mendapat sanksi hukum.Sengketa dapat diselesaikan dengan
Negosiasi,Mediasi dan Arbitrase.
- Negosiasi adalah adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
- Mediasi adalah adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
BAB
II
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
pendahuluan diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
Pengertian Sengketa?
2. Bagaimana
Cara-cara Penyelesaian Sengketa?
3. Apa
yang dimaksud Negosiasi?
4. Apa
yang dimaksud Mediasi?
5. Apa
yang dimaksud Arbitrase?
6. Apa
Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi?
BAB
III
PEMBAHASAN
1. Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok,
atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
2. PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan dan sengketa diantara dua pihak yang melakukan
hubungan kerjasama mungkin saja terjadi. Terjadinya perselisihan dan sengketa
ini sering kali disebabkan apabila salah satu pihak tidak menjalankan
kesepakatan yang telah dibuat dengan baik ataupun karena ada pihak yang
wanprestasi, sehingga merugikan pihak lainnya.
Alternatif
penyelesaian sengketa (APS) adalah seperangkat pengalaman dan teknik hukum yang
bertujuan untuk:
- Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan untuk keuntungan para pihak yang bersengketa
- Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi
- Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan
Alternatif
penyelesaian sengketa dilandasi prinsip “pemecahan masalah dengan bekerjasama
yang disertai dengan itikat baik kedua belah pihak” dikarenakan dua alasan
- Jenis perselisihan membutuhkan cara pendekatan yang berlainan dan para pihak yang bersengketa merancang prosedur / tata cara khusus untuk penyelesaian berdasarkan musyawarah
- APS melibatkan partisipasi yang lebih intensif dan langsung dari kedua belah pihak dalam usaha penyelesaian sengketa
3.Negosiasi
Negosiasi adalah suatu proses berkomunikasi
satu sama lain yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika pihak
lain menguasai yang kita inginkan
4.Mediasi
Mediasi adalah suatu proses
penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa memanfaatkan bantuan
pihak ketiga yang independent untuk bertindak sebagai mediator (penengah)
dengan menggunakan berbagai prosedur, teknik, dan keterampilan untuk membantu
para pihak dalam menyelesaikan sengketa mereka melalui perundingan. Mediator
tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan yang mengikat, tetapi para
pihaklah yang didorong untuk membuat keputusan. Oleh karena itu bentuk
penyelesaiannya adalah akta perdamaian antara para pihak yang berselisih
5.Arbitrase
Arbitrase adalah
suatu proses penyelesaian perselisihan yang merupakan bentuk tindakan hukum
yang diakui oleh UU dimana salah satu pihak atau lebih menyerahkan sengketanya
dengan satu pihak lain atau lebih kepada satu orang arbitrer atau lebih dalam
bentuk majelis arbitrer ahli yang professional yang akan bertindak sebagai
hakim/peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum negara yang berlaku
atau menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh
para pihak terdahulu untuk sampai pada putusan yang terakhir dan mengikat.
6.
Adapun perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan
oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
BAB IV
PENUTUP
Sengketa
adalah pertentangan atau perselisihan dua pihak atau lebih terhadap suatu objek
masalah.
Sengketa
dapat diselesaikan dengan negosiasi,mediasi dan arbitrase.
Negosiasi
adalah pertemuan kedua pihak yang sedang berselisih untuk menemukan
penyelesaian masalah agar kedua pihak tidak merasa dirugikan dengan hasil
keputusan.
Mediasi
adalah proses perundingan yang di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat
netral tidak memikah pihak manapun yang sedang bersengketa.pihak ketiga disebut
mediator.
Arbitrase
adalah kekuasaan menyelesaikan masalah berdasarkan kebijaksanaan dengan
mengeluarkan keputusan yang adil.
DAFTAR PUSAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar