TUGAS SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI )
NAMA :LENNY
KURNIASIH
NPM :24212178
KELAS :2EB24
A
. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma
dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinyakekacauan.Hukum memiliki tugas
untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu
setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat
diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis
ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Menurut E. utrectht
“Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat
dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari
masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum
sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap
pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi
monopoli penguasa.”
Van kan
“Hukum
sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi
kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga
ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan
dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib.
sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Satjipto Raharjo
Pengertian
hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif
yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan
keadilan.
“Hukum
adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk
tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang
bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena
itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh
masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai
keadilan.”
Wiryono Kusumo
“Definisi
hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang
mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa
dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan
ketertiban di dalam masyarakat.”
B . Tujuan hukum & sumber-sumber
hukum
banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
C . kodifikasi Hukum
kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
D . Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum Ekonomi
Kata
“ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,”
dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.”
Menurut
M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia
dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Dalam
hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain
itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek Lain dari Hukum Ekonomi
Aspek
dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara
lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam
ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi,
kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti
contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan
seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks.
Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga
sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana
jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka
norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati
Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut
Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek
pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi
2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara –
cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam
HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut
peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
E . KAIDAH ATAU NORMA
Norma
hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
Tujuan
norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga
dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh
jenis dan macam-macam norma :
·
Norma Sopan Santun
·
Agama
·
Hukum
Isi kaidah
/ norma
·
Perintah, yang merupakan keharusan
bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
·
Larangan, yang merupakan keharusan
bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya
dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma
Memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar