Subyek
dan Obyek Hukum
TUGAS SOFTSKILL (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI )
NAMA :LENNY
KURNIASIH
NPM :24212178
KELAS :2EB24
A . SUBJEK HUKUM
Pengertian subyek hukum (rechts
subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang
menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag
hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu
tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat
dibedakan atas:
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang
manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak
serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai
hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang
masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa
golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak
cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus
diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Adapun
manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum.
Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap
hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka
hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1) Orang yang masih dibawah umur
(belum berusia 21 tahun dan belum menikah),
2) Orang yang tidak sehat
pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3) Perempuan dalam pernikahan
(sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Secara yuridisnya ada 2 alasan yang
menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hokum
Syarat-syarat cakap hukum :
·
Seseorang yang sudah dewasa berumur
21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
·
Seseorang yang berusia dibawah 21
tahun tetapi pernah menikah
·
Sesorang yang sedang tidak menjalani
hokum
·
Berjiwa sehat dan berakal sehat
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
·
Seseorang yang belum dewasa
·
Sakit ingatan
·
Kurang cerdas
·
Orang yang ditaruh dibawah
pengampuan
·
Seseorang wanita yang bersuami
(Pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Badan
Hukum adalah badan/kumpulan manusia yang oleh hukum diberi status sebagai orang
yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan
Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan
sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum :
·
Memilki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan anggotanya
·
Hak dan kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
*Badan hukum dibedakan dalam 2
bentuk, yaitu :
·
Badan Hukum Publik
·
Badan Hukum Privat
Ada 4 teori yang digunakan sbg
syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
·
Teori Fictie adalah badan hukum itu
semata-mata buatan negara saja.
·
Teori Kekayaan Bertujuan adalah
hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
·
Teori Pemilikan adalah hak dan
kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota
bersama-sama.
·
Teori Organ adalah suatu jelmaan
yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
B . OBYEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
a. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
- Benda tidak bergerak
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C . HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam
KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A.
JAMINAN UMUM
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini
benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
·
Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
B.
JAMINAN
KHUSUS
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
-
Gadai
-
Hipotik
-
Hak
tanggungan
-
Fidusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar