Senin, 25 November 2013

KASUS KOPERSI SIMPAN PINJAM


   


TUGAS SOFTSKILL (EKONOMI KOPERASI)

NAMA             :LENNY KURNIASIH
NPM               :24212178
KELAS           :2EB24

 

 Kasus Koperasi KarangAsem Membangun

            Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

            Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.

            Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.

            KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment. Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.

            Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.

Analisis          :

            Koperasi simpan pinjam ini atau Karang asem membangun  (KKM) sangat menawarkan keuntungan yang sangat tinggi ,ini menurut saya sangat tidak logis untuk koperasi simpan pinjam bias memberikan keuntungan tinggi tanpa adanya prosedur yang benar dan baik.Jangan hanya karena diberikan janji keuntungan masyarakat yang kurang pamam dengan kkm ini bias tertipu dank arena kkm ini mengusungkan direktur PDAM I Gede Putu Kertai masyarakat tidak memikirkan lagi dan langsung percaya begitu saja dengan kkm.Kalau dilihat dari kenyataan disini masyarakat juga salah karena tanpa pemikiran panjang masyarakat langsung menjadi nasabah atau anggota koperasi simpan pinjam.kkm ini belum mendapatkan izin dari bapepam ,jadi kita sebagai masyarat harus lebih waspada lagi untuk kejadian penipuan seperti ini.aparat dan wewenang hokum juga seharusnya ada untuk mengawasi kkm ini,khususnya bupati dan pihak kepoliasian.Semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua agar lebih berhati-hati .

Cara agar tidak terulang lagi (solusi)       :

  •  Sebelum masyarakat menjadi anggota koperasi harus diberikan penyuluhan atau pemahaman mengenai koperasi secara detail agar tidak terulang kembali kasus seperti ini
  • Setiap koperasi simpan pinjam atau apapun bentuk koperasinya harus mempunyai izin dari bapepam

  •   Mengetahui semua prosedur koperasi dn mengetahui secara detail keuntungan koperasi .
  •   Pengawasan dari pihak kepolisian dan penjabat-penjabat desa untuk mengawaasi koperasi sinpam pinjamdan dari badan hukum.
  •  Memahami koperasi sinpam pinjam  yang kita ingin memjadi anggotanya.

1 komentar:

  1. Thank you for nice information :)
    Visit Mywebsite :
    https://journal.uhamka.ac.id/index.php/rektek/index

    BalasHapus