Kamis, 31 Oktober 2013

PERBEDAAN UU NO 12 TAHUN 1992 DAN UU NO 25 TAHUN 1967



TUGAS SOFTKILLS (EKONOMI KOPERASI)

NAMA            :LENNY KURNIASIH
NPM               :24212178
KELAS          :2EB24


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK POKOK PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
1.
bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Per- koperasian mengandung fikiran-fikiran jang njata-njata hendak:





a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat.






b.
menjelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannja.





2.
a.
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedu dukan hukum dan tempat jang semestinja sebagai wadah organisasi perdjuangan ekonomi rakjat jang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;






b.
bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak disegala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinja bagi usaha-usaha mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pantjasila jang adil dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;





3.
bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang -  undang baru jang mentjerminkan djiwa, serta tjita-tjita jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ajat (1) berikut pendjelasannja.


Menigingat
:
1.





2.





3.





4.
Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967;





Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.





M e m u t u s k a n :



Mentjabut
:
Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian.



Menetapkan
:
Undang-undang tentang Pokok-pokok Perkoperasian.





BAB I.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM.
Pasal 1






Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
 Menteri : adalah Menteri jang diserahi urusan Perkoperasian.
Pedjabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.





BAB II.
LANDASAN-LANDASAN KOPERASI
Pasal 2





(1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.





(2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.





(3)
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.





BAB III.
PENGERTIAN DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN I
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.





Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
































BAGIAN 2.
Fungsi Koperasi.
Pasal 4





Fungsi Koperasi Indonesia adalah:





1.
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,





2.
alat pendemokrasian ekonomi nasional,





3.
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,





4.
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.

































UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PERKOPERASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;


b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;


d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;


Dengan persetujuan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :


1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.


3.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.


4.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.


5.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

BagianPertama
Landasan dan Asas

Pasal 2


Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

BagianKedua
Tujuan

Pasal 3


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI

Bagian Pertama
Fungsi dan Peran

Pasal 4


Fungsi dan peran Koperasi adalah :


a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;


b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;


c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;


d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

BagianKedua
Prinsip Koperasi

Pasal 5


(1)
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;



b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;



c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;



d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;



e.
kemandirian.


(2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :



a.
pendidikan perkoperasian;





b.
kerja sama antarkoperasi.


ANALISIS PERBEDAAN UU NO 12 TAHUN 1967 DAN UU NO 25 TAHUN 1992

1.    UU NO12 TAHUN 1967 : Di uu no 12 tahun 1967 pada bab 1 pasal 1 dijelaskan apa yang dimaksud Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini., perkoperasian,penjabat dan menteri,dipasal 1 sangat dijelaskan dengan ketentuam-ketentuan umum koperasi / tentang koperasi.Di pasal 2 ada landasan-landasan koperasi ada 3.Dipasal 3 ada pengertian koperasi ,secara luas tentang pengertian koperasi Indonesia,di pasal 4 fungsi koperasi itu sendiri.
2.    UU NO 25 TAHUN 1992 : Di uu no 12 ini tahun 1992 pada pasal 1 dijelaskan koperasi kalau di uu no 12 tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan disini kita bisa liat perbedaan nya lebih detail lagi.dan ada koperasi primer dan skunder ada juga gerakan koperasi untuk mencapai cita-cita koperasi.pasal 2 ada landasan koperasi adalah pancasila dan uu , menggunakan asas kekeluargaan.pasal 3 tujuan koperasi  memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.pasal 4  lebih menjelaskan secara  detail  fungsi dan peran koperasi.pasal 5  menjelaskan tentang prinsip koperasi.

Perbedaannya uu no 12 tahun 1967 dan uu no 25 tahun 1992 :

        Pada pasal 1 uu no 12 menjelaskan koperasi tapi bedasarkan  no 44 pada pada uu ini.sedangkan uu no 25 tahun 1992 lebih menjabarkan koperasiyang melandaskan gerakan ekonomi dengan asas kekeluargan.

·         Pasal 2 menjelaskan landasan uu no 12 tahun 1967 landasan idil koperasi adalah pancasila,uu,dan setia kawan .tapi pada uu no 25 sudah lebih dimengerti dan ditambahkannya landasan dan asas ,landasnnya adalah pancasila dan uud 1945.

·         Pasal 3 menjelaskan uu no 12 memberikan lagi pemahaman pengertian koperasi itu sendiri,kalau uu no 25 pasalnya berisikan tujuan koperasi.

·         Pasal 4 menjelaskan uu no 12 fungsi koperasi diindonesia,kalau uu no 25 pasal 4 fungsi dan peran koperasi sangat detai untuk anggota dan cita-cita koperasi.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar