TUGAS
SOFTKILLS (EKONOMI KOPERASI)
NAMA :LENNY
KURNIASIH
NPM :24212178
KELAS :2EB24
UNDANG
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK
POKOK PERKOPERASIAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
1.
|
bahwa Undang-undang No. 14 tahun
1965 tentang Per- koperasian mengandung fikiran-fikiran jang njata-njata
hendak:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
menempatkan fungsi dan peranan
koperasi sebagai abdi langsung dari pada politik, sehingga mengabaikan
Koperasi sebagai wadah perdjuangan ekonomi rakyat.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
menjelewengkan landasan-landasan
azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi dari kemurniannja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
a.
|
bahwa berhubung dengan itu perlu
dibentuk Undang- undang baru jang sesuai dengan semangat dan djiwa Orde Baru sebagaimana
dituangkan dalam Ketetapan ketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang
Istimewa untuk memungkinkan bagi Koperasi mendapatkan kedu dukan hukum dan
tempat jang semestinja sebagai wadah organisasi perdjuangan ekonomi rakjat
jang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
bahwa Koperasi bersama-sama dengan
sektor ekonomi Negara dan Swasta bergerak disegala sektor kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinja bagi usaha-usaha
mewudjudkan masjarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pantjasila jang adil
dan makmur diridhoi Tuhan Jang Maha Esa;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
bahwa berhubung dengan itu, maka
Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu disusun suatu Undang
- undang baru jang mentjerminkan djiwa,
serta tjita-tjita jang tenkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33
ajat (1) berikut pendjelasannja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menigingat
|
:
|
1.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4.
|
Ketetapan M.P.R.S. No.
XXXIII/MPRS/1967;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dengan persetudjuan Dewan
Perwakilan Rakjat Gotong- Rojong.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
M
e m u t u s k a n :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mentjabut
|
:
|
Undang-undang No. 14 tahun 1965
tentang Perkoperasian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan
|
:
|
Undang-undang tentang Pokok-pokok
Perkoperasian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
I.
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM.
Pasal
1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang
dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi
: adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan
rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.
Perkoperasian:
adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi
bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri : adalah Menteri jang diserahi
urusan Perkoperasian.
Pedjabat
: adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari
Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
II.
LANDASAN-LANDASAN
KOPERASI
Pasal
2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1)
|
Landasan idiil Koperasi Indonesia
adalah Pantjasila.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Landasan strukturil Koperasi
Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal
33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Landasan mental Koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BAB
III.
PENGERTIAN
DAN FUNGSI KOPERASI.
BAGIAN
I
Pengertian
Koperasi.
Pasal
3.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotak~n orang-orang
atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi seb~ai
u~aha bersama Iberdasar atas azas ke~ke~uargaan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun
sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
|
||
|
|
b.
|
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan
sebagai sokoguru perekonomian nasional;
|
||
|
|
c.
|
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung
jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;
|
||
|
|
d.
|
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan
dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang
perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor
12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
|
||
Mengingat
|
:
|
||||
Dengan persetujuan
|
|||||
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
MEMUTUSKAN :
|
|||||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
|
|||||
|
|
1.
|
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
|
||
2.
|
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
|
||||
3.
|
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.
|
||||
4.
|
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan Koperasi.
|
||||
|
|
5.
|
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi.
|
||
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
BagianPertama Landasan dan Asas Pasal 2 |
|||||
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
|
|||||
BagianKedua
Tujuan Pasal 3 |
|||||
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
|||||
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4 |
|||||
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
|
|||||
a.
|
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
|
||||
b.
|
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
|
||||
c.
|
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
|
||||
d.
|
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
|
||||
BagianKedua
Prinsip Koperasi Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
|
||||
a.
|
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
|
||||
b.
|
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
|
||||
c.
|
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
|
||||
d.
|
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
|
||||
e.
|
kemandirian.
|
||||
(2)
|
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan
pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
|
||||
a.
|
pendidikan perkoperasian;
|
||||
|
b.
|
kerja sama antarkoperasi.
ANALISIS PERBEDAAN UU NO 12 TAHUN 1967 DAN UU NO 25 TAHUN
1992
1. UU
NO12 TAHUN 1967 : Di uu no 12 tahun 1967 pada bab 1 pasal 1 dijelaskan apa yang
dimaksud Koperasi :
adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam Bab III pasal 3 jang didirikan
rnenurut ketentuan didalam Bab XII pasal 44 Undang-undang ini.,
perkoperasian,penjabat dan menteri,dipasal 1 sangat dijelaskan dengan
ketentuam-ketentuan umum koperasi / tentang koperasi.Di pasal 2 ada
landasan-landasan koperasi ada 3.Dipasal 3 ada pengertian koperasi ,secara luas
tentang pengertian koperasi Indonesia,di pasal 4 fungsi koperasi itu sendiri.
2. UU
NO 25 TAHUN 1992 : Di uu no 12 ini tahun 1992 pada pasal 1 dijelaskan koperasi
kalau di uu no 12 tahun 1992 Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan disini kita bisa
liat perbedaan nya lebih detail lagi.dan ada koperasi primer dan skunder ada
juga gerakan koperasi untuk mencapai cita-cita koperasi.pasal 2 ada landasan
koperasi adalah pancasila dan uu , menggunakan asas kekeluargaan.pasal 3 tujuan
koperasi memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur.pasal 4 lebih menjelaskan
secara detail fungsi dan peran koperasi.pasal 5 menjelaskan tentang prinsip koperasi.
Perbedaannya uu no 12 tahun 1967 dan uu no 25 tahun 1992
:
Pada pasal 1 uu no 12 menjelaskan koperasi
tapi bedasarkan no 44 pada pada uu
ini.sedangkan uu no 25 tahun 1992 lebih menjabarkan koperasiyang melandaskan
gerakan ekonomi dengan asas kekeluargan.
·
Pasal 2 menjelaskan landasan uu no 12 tahun
1967 landasan idil koperasi adalah pancasila,uu,dan setia kawan .tapi pada uu
no 25 sudah lebih dimengerti dan ditambahkannya landasan dan asas ,landasnnya
adalah pancasila dan uud 1945.
·
Pasal 3 menjelaskan uu no 12 memberikan lagi
pemahaman pengertian koperasi itu sendiri,kalau uu no 25 pasalnya berisikan
tujuan koperasi.
·
Pasal 4 menjelaskan uu no 12 fungsi koperasi diindonesia,kalau
uu no 25 pasal 4 fungsi dan peran koperasi sangat detai untuk anggota dan cita-cita
koperasi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar