Nama :Lenny kurniasih
Kelas :4 EB24
Npm :24212178
Kelas :4 EB24
Npm :24212178
1. Governance System
sistem secara keseluruhan yang terdiri
dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan
hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan
ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja
dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas
memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan
kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu,
secara harfiah berarti sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar
lembaga negara dalam melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu
sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud
MD, adalah pemerintah negara bagian sistem dan mekanisme kerja koordinasi atau
hubungan antara tiga cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif
(Moh. Mahfud MD, 2001: 74).
Dengan demikian, dapat disimpulkan
sistem adalah sistem pemerintahan negara dan administrasi hubungan antara lembaga
negara dalam rangka administrasi negara.
Jenis Sistem Pemerintahan.
Jenis Sistem Pemerintahan.
1. Sistem Kepresidenan.
2. Sistem Parlemen.
3. Sistem Referendum.
2. Budaya Etika
Corporate culture(budaya perusahaan) merupakan konsep
yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi.
Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan
konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan
meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang
berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture
sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang
dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi
sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
3. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Semangat
untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada
prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai
melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris,
dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural
perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi,
komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk
meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya
kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat
secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi
untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris
perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai
tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor
agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif
waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun
belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan
pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi
setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode
perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan
lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam
menjalankan usahanya. Di dalam Perilaku korporatif, peran pemimpin sangat
penting, antara lain, sebagai First Adapter, penerima dan
pelaksana pertama dari budaya kerja, Motivator, untuk mendorong
insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan
konsekuen, Role Model, teladan bagi insan korporasi
terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, dan Pencetus dan Pengelola Strategi,
dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) juga dapat
diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai,
Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan
perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara
nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah,
perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi
kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi
setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut
dituangkan dalam Corporate Code of
Conduct.
5.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
PENGARUH
ETIKA TERHADAP BUDAYA
- Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
- Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.
Contoh
Kasus :
Kasus Bernard Madoff, yang
mengguncangkan dunia ketika ia diberitakan menyerahkan diri dan mengaku bahwa
telah melakukan fraud sebesar 50 miliar atau setara dengan Rp550 trilyun, yang
menjadikannya fraud terbesar sepanjang sejarah. Skema penipuan yang dilakukan
Madoff ini adalah berupa skema investasi, dimana ia menjanjikan return tertentu
bagi investornya. Padahal kenyataannya, investasinya tidak menguntungkan, dan
serupa dengan sistem money game atau gali lubang tutup lubang, dimana investor
dibayar dengan setoran dari investor baru.
Pihak yang menjadi korban
Madoff tidak tanggung-tanggung, yakni institusi-institusi finansial seperti
HSBC, Fortis, BNP Paribas, Royal Bank of Scotland yang terpaksa menelan
kerugian miliaran Dollar dari fraud ini. Mengapa ini bisa terjadi? Hal ini
terjadi karena kepercayaan terhadap figur dan reputasi seseorang (Madoff)
menjadikan banyak institusi lalai melakukan manajemen risiko terhadap
investasinya.
Kemudian Satyam, yang dijuluki
dengan Enron India, karena kasus yang mirip, yakni melakukan manipulasi
terhadap laporan keuangan, mulai dari melaporkan pendapatan yang jauh lebih
besar dari aktual, pencatatan kas yang sebagian besar fiktif, serta pengakuan
utang yang jauh lebih kecil. Kasus ini merupakan contoh absennya good corporate
governance dan gagal terdeteksi oleh auditor dan regulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar