ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM DAGANG
Nama
: Lenny Kurniasih
Npm:24212178
Kelas:2eb24
FAKULTAS
EKONOMI,S1 AKUNTANSI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan
berkat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang
berjudul Subyek Dan Obyek Hukum ini dengan tepat waktu. Makalah ini
membahas materi tentang hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan).
Harapan
kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek
hukum dalam ekonomi terutama dalam materi hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan). Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik
yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena
kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami
menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima
kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta
bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi, kami ucapkan
terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
Kebutuhan manusia makin terus
semakakin naik tidak pernah ada rasa puas. Banyak produsen yang menguras
pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu
bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang
menyebabkan salah satu produsen melakukan persaingan tidak sehat. Di dalam
persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggran-pelanggaran di dalam hukum
perdagangan yang bertujuan agar saingan produsenya mengalami kurangnya
penghasilan yang berdampak pada kerugian (bangkrut) yang berskala besar.
Pada zaman yang modern
ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Sebelum kita melangkah lebih jauh dan
mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan
penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam
membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan
definisi dagang itu sendiri. Banyak hal yang membuat para ilmuan
ekonomi membuat solusi permasalahan dari kelakuan konsumen yang tidak puas dan
semakin bertambah setiap kemajuan zaman.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
pendahuluan diatas dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang ?
2.
Jelaskan
tentang Berlakunya Hukum Dagang?
3.
Apa
saja Hubungan Pengusaha dan Pembantunya?
4.
Apa
saja Pengusaha dan Kewajibannya?
5.
Apa
saja Bentuk-bentuk Badan Usaha, Koperasi,yayasan,dan badan usaha milik Negara?
6.
Apa
yang dimaksud Perseroan Terbatas?
BAB III
PEMBAHASAN
1. Hubungan Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah
dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan
Pasal 15 KUH Dagang.Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.Berikut beberapa
pengertian dari Hukum Perdata:
·
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
·
Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
·
Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
·
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7)..
Perikatan adalah suatu perbuatan
hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang
masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak
atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain
berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.Apabila dirunut, perikatan dapat
terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
2
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat
kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun
1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang
artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum
perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang
mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau
terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer )..
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD
disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan
hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah
suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian
hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam
hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat
dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
3
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha
adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Seorang
yang menjalankan suatu perusahaan, terutama perusahaan yang besar, biasanya
tidak dapat bekerja seorang diri, dalam melaksanakan perusahaannya ia perlu
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahannya maupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan mempunya perhubungan tetap
maupun tidak tetap dengan dia
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
Yaitu
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha
kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
- Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
- Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
- Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal
1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai
pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4 Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan.Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh
pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna
pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya
membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8
tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
b. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data
administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta
kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982
merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang siapa yang menurut
undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan
perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya
tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3
(tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
b. Barang siapa melakukan atau
menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar
perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana
denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
5. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan
itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua
jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu
adalah :
a.
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b.
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja :
usaha
perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha
ini hanya boleh dikelola Negara.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan
semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh :
perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik,
dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki
oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan,
akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi
besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu
justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak
terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha
bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan
modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan,
sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar
untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk
Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.
e.
Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3.
Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
6 . Perseroan Terbatas PT
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut
juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah
modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh
saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat
modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang
ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu
pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal
yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar
merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
BAB IV
PENUTUP
Dari pembahasan makalah diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam hukum dagang terdapat peraturan –
peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam
KUHD dan pelaku pelaku dalam usaha dagang masing masing memiliki hak dan
kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam berdagang.Dengan
berdagang yang baik dan menjadi konsumen yang baik agar selalu merasa puas dan
produsen dengan membuat kebutuhan yang diperlukan manusia.
DAFTAR PUSAKA
·
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi.
2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
·
http://infinitelyworld.blogspot.com/2013/04/makalah-hukum-dagang.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar