BAB 1
SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengertian Sistem
Istilah
“system” berasal dari kata “systema” yang berasal dari bahasa “Yunai”, yang
dapat diartikan sebagai : Keseluruhan yang terdiri dari macam-macam bagian.
Menurut
Chester A.Bernard, Sistem adalah suatu kesatuan yang terpadu secara “holistic”,
yang didalamnya terdiri atas bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki
cirri dan batas tersendiri.
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya
baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar
antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana
cara sistem itu mengatur faktor produksinya.
Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi.
Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di
dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga
dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada
pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi.
Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah
yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perekonomian
terencana
Ada
dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang
mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi.
Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut
hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang,
pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para
buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem
ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba,
Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang
menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor
produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan
dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
Sistem
ekonomi tradisional
Pada
kehidupan masyarakat tradisional berkembang suatu sistem ekonomi tradisional.
Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan bergantung pada
sumber daya alam. masyarakat juga memproduksi barang pemenuh kebutuhan yang di
produksi hanya untuk kebutuhan tiap-tiap rumah tangga. dengan demikian rumah
tangga dapat bertindak sebagai konsumen, produsen, dan keduannya.
Perekonomian
pasar
Perekonomian
pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah
lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang
mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang
diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
Perekonomian
pasar campuran
Perekonomian
pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem
perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di
dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana,
bahkan negara seperti Amerika Serikat.
Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan
beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk
menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising),
dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat
ini, banyak negara-negara Blok Timur yang
telah melakukan privatisasi—pengubahan
status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum
Orde Baru
Sejak
berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat
itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik
secra individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri,
semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar Indonesia yang sesuai dengan
cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri-Edi
Swasono, 1985),
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonsia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakanm
adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan
berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai
Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi ekonomi.
Terlepas
dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah indonesia,
maka menurut UUD’45, system perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27,
dam 34.
Demokrasi ekonomi dipilih, karena
memiliki ciri-ciri berdasar atas yang diantaranya adalah (suroso, 1993):
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asaskekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai Negara.
3. Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada
lembaga-lembaga perwakilan pula.
5. Warga
Negara memiliki kebebasan dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
6. Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh Negara.
Dengan demikian didalam perekonomian
Indonesia tidak mengijinkan adanya:
Free
fiht liberalism yaitu adanya kebebasan usaha yang
tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang
lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si
miskin.
2. Etatisme
yaitu keikut sertaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan
motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara hebat.
3. Monopoli
yaitu suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada sautu kelompok tertentu,
sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak megikuti
‘keinginan sang monopoli’.
Meskipun
pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut system ekonomi
pancasila, ekonomi demokrasi, dan mungkin campuran, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Pada
awal tahun 1950-an sampai tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan etatisme,
perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan
ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai tahun 1965-an sebenarnya telah diisi
dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara
program-program tersebut adalah:
- Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
- Program/Sumitro Plan tahun 1951
- Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
- Rencana Delapan Tahun
Namun demikian kesemua program dan
terencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti begi perekonomian
Indonesia. Beberapa factor yang menyebabkan kegagalan adalah:
A. Program-program
yang disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh
politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung pada masalah
politik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini dapat d mengingat pada masa-masa
ini kepentingan politik tampak lebih dominan, seperti mengembalikan Negara
Indonesia ke Negara kesatuan, usaha mengembalikan irian barat, manumpas
pemberontakan didaerah-daerah,
B. Akibat
lanjut dari keadaan di atas, dana Negara yag seharusnya dialokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan politik
C. Faktor
selanjutnya yaitu terlalu singkatnya masa kerja setiap cabinet yang dibentuk
(sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kali cabinet
berganti saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah
disusun masing-masing kebinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak
ingin disebut tidak sempat berjalan.
D. program
dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari
berbagai pihak. Disamping itu keputusan individu/pribadi, dan partai lebih
dominan dari pada kepentingan pemerintah dan Negara.
E. Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950-1957 dan
etatisme, 1958-1965).
·
Perkembangan Sistem Ekonomi
Indonesia Setelah Orde Baru
Setelah
melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai 1965. semua tokoh
Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali
menempatkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD
1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila
kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Diawal
orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper diseluruh
sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi, rehabilitasi ini terutama
ditujukan untuk:
- Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
- Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
- Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.
- Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.
- Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan.
- Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan dikembalikan ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan normatif-imperatif ini mengandung
tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya,
rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan,
yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan
bergotong-royong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar