BAB
2
Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang
melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat
dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi,
masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai
produsen, konsumen, atau distributor.
1. Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil adalah pemilik berbagai faktor produksi,antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan.
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
a)
Usaha
sendiri,
b)
Bekerja
pada pihak lain,
c)
Menyewakan
faktor-faktor produksi,
. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
a. Membeli berbagai Barang
atau Jasa (Konsumsi). Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan ditabung.
Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor berikut ini.
1)
Kebiasaan
hidup
2)
Jumlah
anggota keluarga
3)
Status
social
4)
Lingkungan
5)
Pendapatan
b . Disimpan/DitabungSisa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat disimpan atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen (bunga). Di samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk di masa depan.
2. Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan
oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai
jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang
dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi. Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan
demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan
produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa
perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen. Berdasarkan
lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi
tiga golongan, yaitu industri primer, industri sekunder, dan industri tersier.
a. Industri PrimerIndustri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya, pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
b . Industri Sekunder
Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya: perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan lainlain.
c . Industri Tersier
Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan.
3.Pemerintah
Pemerintah
adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi.
Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai
pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a. Kegiatan Konsumsi
PemerintahPemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b . Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
a) Memberikan sumbangan bagi perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
b) Mencari keuntungan.
c) Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
orang banyak.
d) Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
e) Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
c . Kegiatan Distribusi
PemerintahSelain melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
a)
Menyalurkan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada
di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku pelajaran, dan sebagainya.
b)
Memberi
bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat miskin)
melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga
berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran pemerintah sebagai
pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan
kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar kegiatan-kegiatan
ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai contoh
peraturan mengenai impor barang. Pemerintah menetapkan berbagai tarif masuk
barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang yang berasal dari luar negeri
tidak mudah masuk ke Indonesia. Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih
banyak, seperti peraturan pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu
lintas, kebijakan fiskal dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi
lainnya.
1.
Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Kegiatan konsumsi yang
dilakukan oleh masyarakat luar negeri, akan tampak pada aktivitas berikut ini.Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
a. Membeli barang-barang yang tidak diproduksi oleh masyarakat dalam negeri.
b. Menggunakan fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh negara, seperti bandara, stasiun, pasar, dan sebagainya.
c. Menikmati objek-objek wisata negara lain seperti pegunungan, pantai, candi, dan objek-objek yang lainnya.
d. Menggunakan tenaga kerja-tenaga kerja dari negara lain.
Masyarakat juga melakukan kegiatan produksi. Kegiatannya akan tampak pada aktivitas berikut ini.
a. Masyarakat luar negeri menghasilkan barang yang tidak diproduksi oleh negara lain.
b. Melakukan penanaman modal di negara lain.
c. Memberikan pinjaman kepada negara yang membutuhkan.
d. Mengirimkan tenaga kerja dan tenaga ahli ke negara-negara yang membutuhkan.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara. Berikut ini beberapa peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi.
a. Melalui kegiatan perdagangan (kegiatan ekspor impor) dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan.
b. Adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan.
c. Membuka lapangan kerja baru.
d. Meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa devisa.
Para pelaku ekonomi (rumah tangga, masyarakat luar negeri, perusahaan, dan negara) pada dasarnya mempunyai hubungan yang sangat erat.
2. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar